You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Basuki akan Laporkan Oknum Pembuat Makam Fiktif
photo Reza Hapiz - Beritajakarta.id

Basuki akan Laporkan Oknum Pembuat Makam Fiktif

Oknum pembuat makam fiktif, tidak hanya akan dipecat dari pekerjaannya tetapi juga akan dilaporkan ke kepolisian. Aktifitas mereka telah merugikan masyarakat yang membutuhkan makam untuk anggota keluarganya.

Kami mau lapor polisi sekarang kalau ada bukti

"Kami mau lapor polisi sekarang kalau ada bukti," tegas Basuki Tjahaja Purnama, Gubernur DKI Jakarta, di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (25/7).

Basuki mengatakan, sudah memecat banyak orang yang terkait dengan makam fiktif ini. Namun pihaknya kesulitan untuk mengusut pegawai negeri sipil (PNS) yang terlibat. Karena biasanya PNS bermain melalui pegawai harian lepas (PHL).

Ahli Waris Makam Fiktif Diminta Kembalikan Lahan

"Kami sudah pecat banyak. Dan mereka selalu ngeles, yang gali yang main ini PHL. Mereka juga suka putusnya di tengah, oknum PNS ini mainnya pintar lewat mandor, PHL," tandasnya.

Seperti diketahui Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta terus membongkar makam fiktif di beberapa taman pemakaman umum (TPU). Di satu TPU bahkan ditemukan makam fiktif mencapai 80 titik.

Makam fiktif yang ditemukan, terpasang batu nisan namun tanpa menyebutkan identitas dengan jelas. Misalnya hanya ada nama almarhum tanpa dilengkapi dengan tanggal lahir dan tanggal meninggal.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1201 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1192 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye997 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye956 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye863 personBudhi Firmansyah Surapati